Minggu, 26 Desember 2010
Kasus Korupsi
Pada 13 Agustus 2007, Ketua Umum Nurdin Halid divonis dua tahun penjara akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng.[3] Berdasarkan standar statuta FIFA, seorang pelaku kriminal tidak boleh menjabat sebagai ketua umum sebuah asosiasi sepakbola nasional.[4][5] Karena alasan tersebut, Nurdin didesak untuk mundur dari berbagai pihak[6][7][8]; Jusuf Kalla (Wakil Presiden RI saat itu)[9], Ketua KONI[10], dan bahkan FIFA[9][11][5] menekan Nurdin untuk mundur. FIFA bahkan mengancam untuk menjatuhkan sanksi kepada PSSI jika tidak diselenggarakan pemilihan ulang ketua umum.[12] Akan tetapi Nurdin bersikeras untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai ketua PSSI, dan tetap menjalankan kepemimpinan PSSI dari balik jeruji penjara.[9][10][13][14] Agar tidak melanggar statuta PSSI, statuta mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi "harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal" (bahasa Inggris: “They..., must not have been previously found guilty of a criminal offense....") diubah dengan menghapuskan kata "pernah" (bahasa Inggris: "have been previously") sehingga artinya menjadi "harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal" (bahasa Inggris: "... must not found guilty of a criminal offense...").[15][16] Setelah masa tahanannya selesai, Nurdin kembali menjabat sebagai ketua PSSI.[14][17]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar